Manusia dikatakan mahluk sosial yaitu mahluk yang di dalam hidupnya tidak bisa melepaskan diri dari pengaruh manusia lain. Manusia dikatakan mahluk sosial, juga di karenakan pada diri manusia ada dorongan untuk berhubungan (interaksi) dengan orang lain. Telah berabad-abad konsep manusia sebagai makhluk sosial itu ada yang menitikberatkan pada pengaruh masyarakat yang berkuasa kepada individu. Dimana memiliki unsur-unsur keharusan biologis, yang terdiri dari:
Sebagai mahluk sosial manusia berhadapan dengan lingkungan masyarakat yang memiliki kepentingan dan keinginan yang berbeda-beda. Manusia juga berhadapan dengan sesama manusia yang mempunyai kemerdekaan pribadi, kehendak dan perasaan. Setiap hari manusia saling berhubungan, saling kenal dan saling membutuhkan. Di dalam proses kemasyarakatan itu disamping saling bantu, tolong menolong, tidak jarang terjadi benturan antara satu sama lain, tidak jarang menimbulkan tindakan sewenang-wenang, diskriminatif ketidak adilan yang menggangu hak-hak orang lain dan menimbulkan perselisihan. Perselisihan itu terjadi karena tidak terdapat penyesuaian pendapat atau kehendak. Masing-masing merasa dirugikan oleh yang lain dan masing- masing berpegang pada kebenaran sendiri serta menyalahkan yang lain. Oleh karena itu untuk menghindarkan hal- hal semacam itu, harus ada aturan hukum. Jika warga masyarakat selalu berpegang pada hukum, maka di dalam pergaulan masyarakat akan terjadi suasana tertib dan teratur. Oleh karena itu mentaati hukum adalah kewajiban setiap warga masyarakat.
Hukum itu sendiri bertujuan agar dapat menjamin adanya sebuah kepastian hukum yang ada pada masyarakat dan hukum tersebut juga harus bertumpu pada keadilan yang terdapat dalam masyarakat tersebut. Berkenaan dengan tujuan hukum, beberapa ahli hukum pendapat tentang tujuan hukum diantaranya sebagai berikut:
Keberadaan hukum dalam pergaulan hidup bagi warga negara memiliki arti penting dalam membina kerukunan, keamanan, ketenteraman, dan keadilan. Secara singkat, dapat disebutkan arti penting hukum bagi masyarakat, yaitu:
1. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
Sebuah peraturan berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Sebuah negara yang tidak memiliki kepastian hukum sudah pasti akan kacau. Lihatlah negara-negara yang tengah dilanda perang. Perang merupakan salah satu kondisi di mana kepastian hukum telah hancur pada tingkat yang paling rendah. Semua orang dapat bertindak sesuka hatinya, berlaku hukum rimba. Siapa yang kuat akan menguasai yang lemah. Namun dengan adanya hukum maka akan terdapat kepastian hukum.
2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
Peraturan hukum juga berfungsi mengayomi dan melindungi hak-hak warga negara. Hak setiap orang secara kodrati sudah melekat pada diri manusia sebagai anugerah Tuhan. Hukum dibuat untuk menjamin agar hak tersebut terus dijaga. Dengan adanya hukum, orang tidak akan sesuka hati melanggar hak orang lain.
3. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
Hukum juga berperan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara. Hukum tidak hanya menciptakan ketertiban dan ketenteraman, namun juga keadilan bagi warga negara. Keadilan dapat diartikan sebagai dalam keadaan yang sama tiap orang harus menerima bagian yang sama pula. Juga berarti seseorang menerima sesuai dengan hak dan kewajibannya.
4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman
Pada akhirnya, hukum menjadi sangat penting karena hukum bisa menciptakan ketertiban dan keterteraman. Masyarakat akan tertib dan teratur apabila terdapat hukum dalam masyarakat yang ditaati oleh warganya. Akan sulit terbayangkan, masyarakat tanpa hukum maka yang terjadi adalah ketidaktertiban dan kehancuran.
- Dorongan untuk makan.
- Dorongan untuk mempertahankan diri.
- Dorongan untuk melangsungkan jenis.
- penerimaan bentuk-bentuk kebudayaan, dimana manusia menerima bentuk-bentuk pembaharuan yang berasal dari luar sehingga dalam diri manusia terbentuk sebuah pengetahuan.
- penghematan tenaga dimana ini merupakan tindakan meniru untuk tidak terlalu menggunakan banyak tenaga dari manusia sehingga kinerja manusia dalam masyarakat bisa berjalan secara efektif dan efisien.
- Tekanan emosional, ini sangat mempengaruhi bagaimana manusia berinteraksi satu sama lain.
- Harga diri yang rendah, ketika kondisi seseirang berada di dalam kondisi yang direndahkan maka aka memiliki hasrat yang tinggi untuk berhubungan dengan orang lain karena kondisi tersebut dimana orang yang direndahkan membutuhkan kasih sayang dari orang lain atau dukungan moral untuk kondisi seperti semula
- Isolasi Sosial, orang yang terisolasi harus berinteraksi dengan orang yang sepaham atau sepemikiran agar terbentuk situasi yang harmonis.
Sebagai mahluk sosial manusia berhadapan dengan lingkungan masyarakat yang memiliki kepentingan dan keinginan yang berbeda-beda. Manusia juga berhadapan dengan sesama manusia yang mempunyai kemerdekaan pribadi, kehendak dan perasaan. Setiap hari manusia saling berhubungan, saling kenal dan saling membutuhkan. Di dalam proses kemasyarakatan itu disamping saling bantu, tolong menolong, tidak jarang terjadi benturan antara satu sama lain, tidak jarang menimbulkan tindakan sewenang-wenang, diskriminatif ketidak adilan yang menggangu hak-hak orang lain dan menimbulkan perselisihan. Perselisihan itu terjadi karena tidak terdapat penyesuaian pendapat atau kehendak. Masing-masing merasa dirugikan oleh yang lain dan masing- masing berpegang pada kebenaran sendiri serta menyalahkan yang lain. Oleh karena itu untuk menghindarkan hal- hal semacam itu, harus ada aturan hukum. Jika warga masyarakat selalu berpegang pada hukum, maka di dalam pergaulan masyarakat akan terjadi suasana tertib dan teratur. Oleh karena itu mentaati hukum adalah kewajiban setiap warga masyarakat.
Hukum itu sendiri bertujuan agar dapat menjamin adanya sebuah kepastian hukum yang ada pada masyarakat dan hukum tersebut juga harus bertumpu pada keadilan yang terdapat dalam masyarakat tersebut. Berkenaan dengan tujuan hukum, beberapa ahli hukum pendapat tentang tujuan hukum diantaranya sebagai berikut:
No. | Nama Pakar | Rumusan Tujuan Hukum |
---|---|---|
1 | Prof. Subekti S.H | Tujuan hukum adalah untuk menyelenggarakan adanya sebuah ketertiban dan keadilan sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran. |
2 | Prof. Mr Dr. LJ.Apeldoorn | Dalam bukunya “inleiding tot de studie van het nederlandse recht” beliau menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur segala pergaulan hidup manusia secara damai. Dengan kata lain, hukum menghendaki adanya suatu perdamaian. Perdamaian diantara manusia itu harus dipertahankan dalam hukum dengan memberikan perlindungan terhadap berbagai kepentingan, baik itu kepentingan perseorangan maupun kepentingan golongan. Kepentingan perseorangan akan selalu bertentangan dengan kepentingan setiap golongan, dan segala pertentangan kepentingan ini dapat menjadi bahan pertikaian bahkan bisa menjelma menjadi peperangan jika hukum tak bertindak menjadi sebuah perantara untuk dapat mempertahankan perdamaian. |
3 | Aristoteles (teori etis) | Tujuan hukum adalah hanya sekedar untuk mencapai keadilan, yang berarti memberikan sesuatu kepada setiap orang yang sudah menjadi haknya. Dikatakan teori etis karena hukumnya berisi mengenai adanya kesadaran etis mengenai apa yang tidak adil dan apa yang adil. |
4 | Jeremy Bentham (teori utilitis ) | Tujuan hukum adalah untuk dapat mencapai sebuah kemanfaatan. Ini berarti hukum harus mampu menjamin kebahagiaan bagi banyak orang atau masyarakat. |
5 | Van Apeldor | Tujuan hukum adalah untuk dapat mengatur segala pergaulan hidup yang ada dimasyarakat secara damai dengan cara melindungi segala kepentingan hukum manusia, semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, dan kehormatan. |
1. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
Sebuah peraturan berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Sebuah negara yang tidak memiliki kepastian hukum sudah pasti akan kacau. Lihatlah negara-negara yang tengah dilanda perang. Perang merupakan salah satu kondisi di mana kepastian hukum telah hancur pada tingkat yang paling rendah. Semua orang dapat bertindak sesuka hatinya, berlaku hukum rimba. Siapa yang kuat akan menguasai yang lemah. Namun dengan adanya hukum maka akan terdapat kepastian hukum.
2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
Peraturan hukum juga berfungsi mengayomi dan melindungi hak-hak warga negara. Hak setiap orang secara kodrati sudah melekat pada diri manusia sebagai anugerah Tuhan. Hukum dibuat untuk menjamin agar hak tersebut terus dijaga. Dengan adanya hukum, orang tidak akan sesuka hati melanggar hak orang lain.
3. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
Hukum juga berperan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara. Hukum tidak hanya menciptakan ketertiban dan ketenteraman, namun juga keadilan bagi warga negara. Keadilan dapat diartikan sebagai dalam keadaan yang sama tiap orang harus menerima bagian yang sama pula. Juga berarti seseorang menerima sesuai dengan hak dan kewajibannya.
4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman
Pada akhirnya, hukum menjadi sangat penting karena hukum bisa menciptakan ketertiban dan keterteraman. Masyarakat akan tertib dan teratur apabila terdapat hukum dalam masyarakat yang ditaati oleh warganya. Akan sulit terbayangkan, masyarakat tanpa hukum maka yang terjadi adalah ketidaktertiban dan kehancuran.